Syarat Wajib Zakat Mal, Jenis Harta yang DIzakati, Penerima Zakat dan Hikmah Berzakat
Syarat Wajib Zakat Mal, Jenis Harta yang Dizakati, Penerima Zakat dan Hikmah Berzakat
Beberapa Syarat, Jenis, Penerima dan Hikmah Berzakat
Berikut ini beberapa syarat wajib zakat mal, yaitu:
1. Pemberi zakat beragama islam
2. Pemberi zakat harus sudah baligh (dewasa) dan tidak gila
3. Harta yang akan dizakati harus termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati
4. Harta tersebut telah mencapai masa satu tahun (haul)
5. Harta yang akan dizakati merupakan harta milik sendiri.
Ada beberapa jenis harta yang boleh dizakati, diantaranya:
1. Logam mulia berupa perhiasan emas atau perak yang disimpan
2. Uang simpanan yang telah mencapai masa satu tahun
3. Harta atau uang yang didapatkan dari sumber usaha berdagang atau hasil usahanya
4. Hasil dari pertanian, misalnya padi, sawit dan sebagainya
5. Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, kerbau dan sebagainya
6. Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas atau guci yang yang tinggi nilainya.
Orang yang menerima zakat disebut engan istilah mustahiq. Keterangan tentang para penerima zxakat ini telah disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
Artinya: "Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zxakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budah (hamba sahaya), orang orang yang memiliki hutang, untuk jalan Allah dan orang orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
Penjelasan:
1. Orang fakir yaitu seseorang yang amat sengsara hidupnya, serta orang tersebut tidak mempunyai kekuatan dan harta untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya
2. Orang miskin, yaitu seseorang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
3. Pengurus zakat/ amil, yaitu seseorang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan menyalurkan zakat
4. Muallaf, yaitu orang non islam yang memiliki keinginan untuk memluk agama islam atau bisa juga diartikan sebagai orang yang baru masuk islam tapi imannya masih lemah
5. Ghorim, yaitu orang yang memiliki tanggungan hutang untuk keperluan hidupnya
6. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau orang yang sedang melaksankan kegiatan umum seperti membangun masjid, mushollah, sekolah, madrasah dan lainnya
7. Ibnu sabil yaitu seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk kebaikan dan kehabisan bekal
8. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang sedang bersiap untuk merdeka (dibebaskan)
Hikmah Berzakat, diantaranya:
1. Membersihakan harta yang kita miliki dari sifat kikir dan tamak
2. Membantu orang yang sedang kesusahan
3. Membangkitkan jiwa sosial atau peduli kepada sesama
4. Mengingatkan semua manusia bahwa harta yang dimiliknya adalah titipan Allah swt
3. Harta atau uang yang didapatkan dari sumber usaha berdagang atau hasil usahanya
4. Hasil dari pertanian, misalnya padi, sawit dan sebagainya
5. Binatang ternak, misalnya kambing, sapi, kerbau dan sebagainya
6. Barang temuan, misalnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas atau guci yang yang tinggi nilainya.
Orang yang menerima zakat disebut engan istilah mustahiq. Keterangan tentang para penerima zxakat ini telah disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
Artinya: "Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir, orang orang miskin, pengurus pengurus zxakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budah (hamba sahaya), orang orang yang memiliki hutang, untuk jalan Allah dan orang orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
Penjelasan:
1. Orang fakir yaitu seseorang yang amat sengsara hidupnya, serta orang tersebut tidak mempunyai kekuatan dan harta untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya
2. Orang miskin, yaitu seseorang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
3. Pengurus zakat/ amil, yaitu seseorang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan menyalurkan zakat
4. Muallaf, yaitu orang non islam yang memiliki keinginan untuk memluk agama islam atau bisa juga diartikan sebagai orang yang baru masuk islam tapi imannya masih lemah
5. Ghorim, yaitu orang yang memiliki tanggungan hutang untuk keperluan hidupnya
6. Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah atau orang yang sedang melaksankan kegiatan umum seperti membangun masjid, mushollah, sekolah, madrasah dan lainnya
7. Ibnu sabil yaitu seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh untuk kebaikan dan kehabisan bekal
8. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang sedang bersiap untuk merdeka (dibebaskan)
Hikmah Berzakat, diantaranya:
1. Membersihakan harta yang kita miliki dari sifat kikir dan tamak
2. Membantu orang yang sedang kesusahan
3. Membangkitkan jiwa sosial atau peduli kepada sesama
4. Mengingatkan semua manusia bahwa harta yang dimiliknya adalah titipan Allah swt
Komentar
Posting Komentar