Makna Zakat dan Macam Macam Zakat
Makna Zakat dan Macam Macam Zakat
Pengertian Zakat dan Macam Macam Zakat
A. Makna Zakat
Pengertian Zakat menurut bahasa artinya membersihkan. Menurut istilah, pengertian zakat ialah memberikan atau mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang kita miliki yang telah mencapai nisab. Pengertian nisab ialah sebuah ukuran atau batasan antara apakah harta kekayaan seseorang telah dikenakan untuk membayar zakat atau tidak. Zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang berkecukupan dan diserahkan kepada umat muslim lainnya yang membutuhkan. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki dan orang yang menerima zakat disebut mustahiq.
B. Macam-Macam Zakat
Kewajiban zakat bagi orang muslim yang sudah mencapai nisab sudah digariskan dalam al-Quran. Kewajiban membayar zakat ini berlaku di bulan suci Ramadhan dan di luar bulan suci Ramadhan. Di bulan Ramadhan, kewajiban membayar zakat biasanya dibayar sebelum hari raya idul fitri. Berikut ini jenis zakat dalam syari'at Islam, yaitu:
1. Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah yaitu sebuah proses mengeluarkan beras dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap orang. Orang Islam juga bisa memberikan uang senilai 30.000 atau setara dengan harga beras 2,5 kilogram dengan kualitas beras yang terbaik. Pemberi zakat bisa menyalurkan zakat fitrahnya secara mandiri ataupun bisa menyalurkannya melalui badan amil zakat infak dan shodaqoh yang sudah terpercaya. Penyaluran zakat niasanya juga bisa diberikan kepada bagian takmir masjid yang membuka penyaluran zakat. Pemberian zakat bisa dilakukan pada saat menjelang akhir dari bulan suci ramadhan.
2. Zakat Mal
Pengertian zakat mal yaitu zakat harta. Pengertian lebih luas dari zakat mal ialah sebuah proses mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang telah mencapai nisab. Pengertian nisab ialah sebuah ukuran tentang lama waktu suatu harta kekayaan milik seseorang yang telah mencapai jumlah tertentu. Contohnya: jika seorang muslim telah memiliki harta kekayaan berupa emas 85 gram, maka zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5% dari harga total emas 85 gram tersebut. Misalakan: harga emas 500.000 / gram, maka kalkulasinya adalah 85 gram X 500.000 = Rp 42.500.000,- . Maka zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari 42.500.000,- = 1.062.500
Pak saya nasiffa & syiffa sdh selesai kerjakan tugas di kertas folio
BalasHapusTrimakasih
Pak adi saya erin kelas 6 saya sudah selesai
BalasHapus